Cara Menghitung Pajak PPh 23

Bagikan ke:
Begitu beragam cara dalam perhitungan pajak, begitu juga dengan cara menghitung pajak PPh 23. Dalam ketentuan pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau di peroleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah di potong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pemotong PPh pasal 23

Sebelum beranjak ke cara menghitung pajak PPh 23, kita harus tahu terlebih dahulu siapa saja yang berhak memotong pajak pph pasal 23. Pemotong pph pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, diantaranya terdiri atas:
  1. Badan pemerintah,
  2. Subjek pajak badan dalam negeri,
  3. Penyelenggara kegiatan,
  4. Bentuk usaha tetap,
  5. Perwakilan perussahaan luar negeri lainnya,
  6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah dapat penunjukan dari direktur jenderal pajak untuk memotong pajak pph pasal 23 yang meliputi sebagai berikut:
  7. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kecuali PPAT terseebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekeerjaan bebas.
  8. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
  9. Objek pemotongan pph pasal 23
Jenis penghasilan yang terkenal potongan pph pasal 23 adalah:
  1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

  3. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagimana dimaksud dalam pasal 21.
  4. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Dan
  5. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
  6. Tarif pemotongan pph pasal 23
Besarnya tarif pph pasal 23 yang harus dipotong adalah:
  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
  2. Dividen;
  3. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  4. Royanti; dan
  5. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak pajak pph pasal 21.
  6. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai, atas:
  7. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan; dan
  8. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21.
  9. Cara menghitung Pajak PPh 23
Cara menghitung Pajak PPh 23 atas dividen akan dikenakan pemotongan pph pasal 23 sebesar 15% Dari jumlah bruto. (PPh Pasal 23 = 15% x Bruto).

Contoh 1: cara menghitung pph pasal 23 atas dividen.
PT Solatif membayarkan dividen kepada CV Perwira pada bulan April 2014 sebesar Rp 200.000.000,00.
PPh pasal 23 di potong PT Solatif adalah:
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00.

Contoh 2: cara menghitung pph pasal 23 atas bunga.
PT makmur sentosa membayar bunga atas pinjaman membayar bunga kepada PT Jaya sebesar Rp 80.000.000,00
PPh pasal 23 yang dipotong PT makmur sentosa adalah:
15% x Rp 80.000.000,00 = Rp 12.000.000,00.